PortalBanten.COM – Anggota DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, menilai kebijakan tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat, khususnya para orang tua terhadap penggunaan media sosial oleh anak yang dinilai semakin tidak terkontrol.
“Sebetulnya kebijakan itu juga merupakan solusi. Jadi itu adalah solusi yang diberikan pemerintah terhadap permasalahan, kegelisahan yang terjadi di masyarakat, khususnya para orang tua,” ujarnya.
Menurutnya, PP TUNAS menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi media sosial sesuai tujuan utamanya, yakni sebagai sarana informasi, komunikasi, dan promosi.
“Jadi ini jawaban solusi kalau menurut saya, salah satu solusi, agar media sosial memang digunakan yang seharusnya. Untuk informasi, untuk komunikasi, untuk promosi. Tiga hal itu sebetulnya utama,” katanya.
Ia menilai pembatasan usia dalam kebijakan tersebut sudah tepat, termasuk larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia tertentu. Hal ini dinilai penting karena anak belum memiliki kemampuan menyaring konten secara bijak.
“Katanya 18 tahun ke bawah kan tidak boleh bersosial media, roblok juga tidak boleh. Itu bagus karena memang otak anak-anak itu belum bisa memilah dan memilih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Erna menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi perlu diterapkan hingga ke daerah melalui regulasi turunan.
“Kalau sudah kebijakan, apalagi sudah PP, sebetulnya bisa dibuatkan nanti perdanya terkait itu,” jelasnya.
Ia berharap, penerapan PP TUNAS mampu menjaga generasi muda agar tumbuh dan berkembang secara sehat tanpa terdistraksi oleh konten negatif di dunia digital.
“Intinya kita ingin menjaga anak-anak generasi kita agar tumbuh berkembang sesuai fitrahnya lebih baik lagi,” tandasnya.
