PortalBanten — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pompa di PDAM Kabupaten Lebak kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4).
Dalam agenda sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli guna menguji validitas perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara, menilai proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut bermasalah secara hukum. Ia menegaskan, kewenangan menghitung kerugian negara sepenuhnya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak yang secara resmi ditunjuk oleh lembaga tersebut.
Menurut Deolipa, fakta persidangan justru mengungkap bahwa pihak inspektorat yang sebelumnya dihadirkan tidak memiliki surat tugas dari BPK. Bahkan, inspektorat disebut tidak melakukan penghitungan secara langsung.
“Yang melakukan penghitungan justru pihak lain, yakni asosiasi industri pompa. Sementara inspektorat sendiri mengaku tidak menghitung dan tidak memiliki penugasan dari BPK,” kata Deolipa kepada wartawan usai sidang.
Ia juga mempertanyakan legitimasi lembaga yang disebut melakukan penghitungan tersebut. Berdasarkan keterangan di ruang sidang, lembaga itu tidak memiliki badan hukum serta tidak mengantongi sertifikasi sebagai auditor kerugian keuangan negara.
“Kalau tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi auditor, tentu hasilnya tidak bisa dijadikan dasar pembuktian,” ujarnya.
Selain itu, Deolipa menyoroti tidak adanya koordinasi antara inspektorat dengan pihak yang disebut sebagai ahli.
Kedua pihak disebut tidak saling mengenal dan bekerja tanpa dasar penugasan resmi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap hasil perhitungan yang diajukan.
Atas kondisi tersebut, tim penasihat hukum menolak penggunaan keterangan ahli sebelumnya sebagai alat bukti di persidangan. Mereka menilai perhitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Deolipa juga mempertanyakan asal-usul angka kerugian negara yang tercantum dalam berkas perkara. Ia menilai dasar penghitungan tidak jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau dasar perhitungannya tidak jelas, maka kerugian negaranya juga patut dipertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung soal dugaan markup yang menjadi bagian dari perkara. Menurutnya, konsep markup tidak bisa diterapkan secara sembarangan, terlebih pada pekerjaan yang berbasis jasa.
“Penilaian jasa itu harus apple to apple. Tidak bisa dibandingkan secara sembarangan tanpa standar yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, selain substansi perkara, aspek formal dalam proses penanganan kasus juga harus diperhatikan secara serius. Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kalau aspek formalnya saja sudah tidak terpenuhi, tentu ini berpengaruh pada keseluruhan pembuktian,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dalam agenda berikutnya dengan pendalaman keterangan ahli serta pengujian alat bukti yang diajukan di persidangan. (*)
