PortalBanten.Com – DPRD Kota Serang mengajukan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 11 Mei 2026.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat karakter generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital.
“Terkait dengan usulan Raperda, untuk keselarasan visi-visi dari Pak Walikota salah satunya adalah kita siapkan juga regulasi untuk masyarakat Kota Serang, terutama anak-anak didik yang ada di Kota Serang dari mulai SD sampai SLTP,” ujarnya.
Ia menilai arus digitalisasi dan globalisasi membawa perubahan besar yang perlu diimbangi dengan penguatan nilai kebangsaan.
“Karena kami melihat di sekolah ini, dengan era digital ini kan banyak pergeseran, harus dibentengi dengan norma-norma. Untuk keagamaan sudah berjalan dengan adanya program mengaji, nanti akan kita selaraskan, seimbangi dengan programnya Pak Walikota,” katanya.
Muji menjelaskan, Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan muatan lokal terkait pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan.
“Karena di sini norma-norma juga akan dimulai dan kalau bisa ini akan jadi muatan lokal di sekolah-sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, pelajar di Kota Serang perlu memiliki fondasi kuat agar tidak mudah terpengaruh dampak negatif perkembangan zaman.
“Selama ini, kita juga tahu anak didik kita ini memang harus memiliki fondasi yang kuat dengan adanya era digital globalisasi yang sangat cepat sekali, khawatir terbawa arus yang luar biasa,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tahapan pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi dan pembentukan pansus.
“Nanti, setelah tahapan ini nanti ada pandangan daripada fraksi-fraksi, kemudian jawaban Walikota, setelah itu membentuk Pansus,” katanya.
“Target tahun ini harus beres,” tandasnya.
Sementara itu, Edy Irianto mengatakan Raperda tersebut disusun untuk memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda.
“Sesuai dengan instruksi partai dan dari pusat, wawasan kebangsaan di seluruh Indonesia itu sangat diperlukan. Bukan dari aduan dan lain-lain, tapi kita melihat kultur dari generasi muda kita yang sudah terlihat lalai tentang Indonesia, NKRI dan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
“Sehingga kita mengajukan ini untuk dibahas sehingga menjadi payung hukum untuk generasi muda Kota Serang khususnya dalam rangka tetap mencintai NKRI,” ucapnya.
“Terkait ada temuan yang terpapar (terorisme), ini betul, tapi itu masih sebatas info, nanti kita tindak lanjuti dugaan yang terpapar teroris, itulah yang harus kita jaga di Kota Serang. Sekaligus mengantisipasi juga dari perilaku penyimpangan,” katanya.
“Kkalau dulu ada 36 butir, toleransi beragama, untuk paparan dari terorisme, jadi kembali ke jati diri masyarakat Kota Serang, terutama generasi muda, kembali ke jati diri, NKRI dan mencintai tanah air. Ini termasuk pengawasan digitalisasi juga, di situ nanti coba diatur,” tandasnya. (ADV)
