PortalBanten – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, bersama Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim, serta sejumlah pejabat dari Satpol PP dan Bapenda Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kafe di wilayah Pakupatan.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya penjualan berbagai jenis minuman keras seperti Captain Morgan, Soju, dan jenis lainnya.
Selain menjual minuman keras, tempat tersebut juga diketahui menyediakan Lady Companion (LC) untuk aktivitas karaoke.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah perempuan yang diduga sebagai LC terlihat menemani pelanggan di ruang karaoke.
Petugas juga menemukan minuman keras yang disajikan di beberapa ruangan karaoke tersebut.
Dalam sidak itu, Muji Rohman menegaskan bahwa aktivitas usaha tersebut merupakan kegiatan ilegal.
Menurutnya, aturan di Kota Serang tidak memperbolehkan peredaran minuman keras maupun usaha karaoke dengan konsep seperti itu.
Dari hasil keterangan di lapangan, pelanggan disebut harus membayar sekitar Rp400 ribu untuk menggunakan jasa seorang LC.
Penyalur LC dan kasir kafe kemudian dimintai keterangan terkait operasional tempat hiburan tersebut.
Muji sempat terlihat emosi karena para pegawai terus mengaku tidak mengetahui aktivitas operasional kafe tersebut.
Ia juga mempertanyakan lokasi penyimpanan stok minuman keras yang diduga masih tersimpan di dalam bangunan.
Namun para pegawai mengaku tidak mengetahui keberadaan stok maupun lokasi penyimpanannya.
Beberapa ruangan di lokasi juga ditemukan dalam kondisi terkunci rapat, sementara pegawai mengaku tidak mengetahui keberadaan kuncinya.
“Sudah, ngaku saja, di mana kalian menyimpanya? Gak mungkin ini botol bisa jalan sendiri, udah ngaku saja,” tegasnya.
Hingga saat ini, petugas Pemkot Serang masih melakukan pencarian lokasi penyimpanan minuman keras di dalam kafe tersebut.
