PortalBanten.COM – DPRD Kota Serang memberikan dukungan terhadap diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, sebagai langkah dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Anggota DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hadir sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat, khususnya para orang tua terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Ia menilai, aturan ini menjadi bentuk solusi yang diberikan pemerintah atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Menurut Erna, kehadiran PP TUNAS juga bertujuan mengembalikan fungsi utama media sosial agar digunakan secara tepat, yakni sebagai sarana informasi, komunikasi, serta media promosi.
Ia menegaskan, pembatasan usia dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan bagi anak di bawah 18 tahun, merupakan langkah yang relevan. Hal ini dikarenakan anak-anak dinilai belum mampu memilah konten secara bijak.
Lebih lanjut, politisi PKS ini menyebut kebijakan tersebut dapat ditindaklanjuti di tingkat daerah melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) agar implementasinya lebih maksimal.
Erna berharap kebijakan ini dapat menjaga generasi muda agar tumbuh secara sehat tanpa terpapar konten negatif yang beredar di ruang digital.
