PortalBanten – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa pihaknya bersama Walikota Serang, Budi Rustandi, berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pengusaha yang melanggar peraturan daerah di Kota Serang.
Hal itu disampaikan usai penyegelan Café In di kawasan Pakupatan yang kedapatan menjual minuman keras serta menyediakan Lady Companion (LC), padahal praktik tersebut dilarang dalam Peraturan Daerah pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026.
Kafe tersebut akhirnya disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang. Sejumlah pegawai dan barang bukti berupa minuman keras turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Muji Rohman mengatakan, sidak dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe tersebut.
“Maka berangkat dari laporan itu, kami melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama dengan DPMPTSP dan Satpol PP Kota Serang, dan ternyata laporan tersebut memang valid,” ujarnya.
Ia menyebut, langkah penindakan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Walikota Serang sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penegakan perda.
“Alhamdulillah, kami juga berterima kasih kepada Walikota Serang Budi Rustandi, yang telah mendukung upaya penegakkan perda ini. Koordinasi kami lakukan agar penegakkan perda dapat dilanjutkan oleh eksekutif. Dan penyegelan ini menjadi bukti komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pengusaha yang mengangkangi aturan,” tuturnya.
Muji menegaskan bahwa penjualan minuman keras dan praktik LC merupakan tindakan yang dilarang di Kota Serang.
“Kami mengultimatum kepada para pengusaha yang melanggar aturan, untuk segera menutup usahanya sendiri, sebelum kami yang menutup. Silakan berusaha di Kota Serang, namun harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait penanganan Café In, Muji menyebut sejumlah botol minuman keras telah diamankan petugas.
Selain itu, lima pegawai kafe turut dibawa ke Kantor Satpol PP karena dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan berlangsung.
“Karena tidak kooperatif dan tidak terbuka saat kami tanyakan terkait dengan asal usul minuman keras ini, maka kami amankan untuk dilakukan pendalaman oleh PPNS Satpol PP,” tandasnya. (ADV)
SEO Tags:
